Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya telah membuka sistem online untuk pendaftaran akte kelahiran
sejak Rabu (2/7).
Penulis
akan sangat berterimakasih bila kalian mau meninggalkan komentar atau memberi
G+ (di deret teratas blog). Terimakasih.. :))
Suharto
Wardoyo selaku Kepala Dispendukcapil menjelaskan pengurusan akta kelahiran dengan
sistem online hanya butuh waktu lima hari kerja. Berbeda dengan cara manual
atau offline yang membutuhkan waktu tujuh hari kerja.
Masyarakat
yang ingin mendafar akte kelahiran dengan sistem online dapat mengikuti langkah di bawah ini.
1.
Buka website dispendukcapil.surabaya.go.id
Dispendukcapil.surabaya.go.id > Layanan > Layanan catatan sipil > Pilih Pendaftaran Online Akta Kelahiran WNI > Klik link yang terkait. Atau langsung daftar disini atau daftar disini juga bisa.
Dispendukcapil.surabaya.go.id > Layanan > Layanan catatan sipil > Pilih Pendaftaran Online Akta Kelahiran WNI > Klik link yang terkait. Atau langsung daftar disini atau daftar disini juga bisa.
2.
Masuk ke menu pendaftaran online akta kelahiran
3.
Isi form
pendaftaran
4.
Cetak form pendaftaran sebanyak empat lembar
Hasil
sosialisasi terbaru menjelaskan empat form tersebut diserahkan untuk kelurahan
(2 form), dispendukcapil (1 form), dan pemohon (1 form)
5.
Bawa form pendaftaran ke kelurahan untuk
mendapat tanda tangan lurah
6. Verifikasi berkas persyaratan, seperti
surat keterangan lahir dari lurah, surat keterangan lahir dari dokter atau
bidan, fotokopi KK dan KTP orangtua, fotokopi akta nikah orangtua yang
dilegalisir, serta fotokopi KTP dua saksi kelahiran
Verifikasi
bisa dilakukan di kantor dispendukcapil atau KTP smart office di Royal Plaza, PTC, dan ITC, khusus untuk Sabtu dan
Minggu
7. Pemohon dapat mengambil akta kelahiran
di dispendukcapil setelah berkas diverifikasi dan diproses selama lima hari
kerja
Kini masyarakat akan lebih cepat
mengurus akta kelahiran dan tidak ribet. Ayo, segera daftar!
Bagi yang ingin mencetak form pendaftaran bisa langsung klik disini. Bila masih ada kendala bisa tinggalkan komentar.
makasih atas sharingnya mbak Nurul..
BalasHapussy numpang tanya nih...
barusan daftar akta lahir secara online nih...
setelah isi semua data yg diperlukan kok sy gak bisa cetak formulir pendaftarannya ya?? kok cm bisa mencetak form bukti pendaftaran aja?
saya bingung nih mbak,,,
kan hrs ada 4 lembar formulir pendaftaran yg dicetak,,,tp kok gak ada ya??
mohon pencerahannya mbak,,,
Suwun,,:))
kemarin cara yang dipake untuk mencetak form bukti pendaftaran gimana mbak?
Hapus6 januari 2014 mendaftar Akta Kelahiran Online via website http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/ dan kasusnya sama, form pendaftaran yang dicetak hanya tampil seperti ini http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/lahir/kelahiran/cetak/05192015 . yang saya tanyakan, apa ada bedanya mendaftar online via website tadi dengan via website http://dispendukcapil.surabaya.go.id/pendaftaran_online/lahir-form.php
Hapuskalau pakai print page mungkin bisa mbak..
Hapusada baiknya daftarnya ke dispendukcapil aja mbak
Hapus