Welcome to My Blog!

what time is it?

Halaman

Find an article!

Selasa, 18 September 2012

Materi PKN Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (Kelas X)


A.         Bangsa
1.           Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan nasib, sejarah dan tujuan. Pengertian bangsa dapat dimaknai secara sosiologis dan dalam politik.
a.          Bangsa dalam arti antropologis. Bangsa adalah persekutuan hidup, artinya adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu.
b.         Bangsa dalam arti politis. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan dalam.

2.           Terbentuknya Bangsa

Menurut Ramalan Surbakti, faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa diantaranya adalah :
a.       Primordial
Faktor-faktor primordial ini meliputi : ikatan kekerabatan, kesatuan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan adat istiadat. Faktor primordial merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara.
b.      Sakral
Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi doktriner yang diakui masyarakat yang bersangkutan. Sebagai contoh, Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideologi komunis.
c.       Sejarah
Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu seperti sama-sama menderita karena penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekat dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu.
d.      Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bhinneka tunggal ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan, artinya kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahannya tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku angsa, adat, ras, dan agamanya.

B.      Negara

1.        Asal Kata Negara

Untuk memahami pengertian Negara, terlebih dahulu marilah kita pahami yang dimaksud dengan Negara. Istilah Negara berasal dari bahasa-bahasa berikut, yakni :
Staat : Bahasa Jerman dan Belanda
State : Bahasa Inggris
Etat : Bahasa Perancis
Statum : Bahasa Latin
Nagari : Bahasa Sansekerta

2.        Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent/mandiri.
Secara khusus, pengertian Negara dapat diketahui dari beberapa pendapat ahli kenegaraan, diantaranya sebagai berikut :
a)      Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
b)      Georg Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c)       Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
d)      Roelof Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e)      Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
f)       Prof. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
g)      Prof. Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
h)      Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

3.        Unsur-Unsur Negara

Menurut Meriam Budiardjo (1986:41) unsur-unsur pembentukan negara terdiri dari empat macam, yaitu :
1. Unsur Konstitutif : Rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat

a)      Rakyat adalah semua orang yang terdiam dalam suatu wilayah negara atau menjadi penghuni suatu negara yang tunduk pada kekuasaan wilayah tertentu.
Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi :
1.       Penduduk : Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Ciri-ciri penduduk ialah memiliki KTP.
2.       Bukan Penduduk : Mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya, para turis dan tamu-tamu instansi. Ciri-ciri bukan penduduk ialah tidak memiliki KTP.
3.       Warga Negara : Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
4.       Bukan warga negara : Mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan tempat mereka berada
5.        
b)      Wilayah merupakan batas-batas dimana negara itu menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah meliputi :
1.       Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Wilayah darat suatu negar dibatasi oleh wilayah darat atau perairan negara lain.
2.       Lautan. Wilayah lautan yang menjadi wilayah suatu negara disebut perairan territorial.
Berdasarkan konvensi hukum laut internasional ada beberapa istilah terkait perairan internasional, yaitu :
-          Batas laut territorial, 12 mil laut diukur dari garis dasar pantai terluar ketika air surut.
-          Batas zona bersebelahan, 12 mil laut diukur dari batas laut territorial. Dengan kata lain wilayah jauhnya mencapai 24 mil laut dari pantai.
-          Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), wilayahnya 200 mil laut diukur dari pantai terluar pada saat laut pasang
-          Batas Landas Benua, lebih dari 200 mil laut. Di wilayah ini boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
3.       Udara adalah wilayah yang ditentukan berdasarkan atas kecanggihan teknologi. Yaitu seberapa mampu pesawat terbang mencapai batas maksimal ketinggian di udara.

c)       Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a)         Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
b)         Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan  hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
a)         Dalam artii luas : gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b)         Dalam arti sempit : hanya mencakup lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet)).

2. Unsur Deklaratif : Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat bersifat deklaratif yaitu suatu unsur yang bersifat menerangkan,mengumumkan, atau mengakui berdirinya suatu Negara .
>> Pengakuan Deklaratif sangat penting karena pengakuan dari Negara lain merupakan landasan bagi Negara untuk dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain (hubungan Internasional ).
Pengakuan dari Negara lain dibagi menjadi 2 sifat yaitu :
1.       Pengakuan secara De Facto >>Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu Negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain. Pengakuan secara De Facto dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Bersifat sementara >> Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara tanpa melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Kalau Negara yang diakui tersebut jatuh, Negara yang mengakui akan menarik kembali pengakuannya.
b.       Bersifat Tetap >> Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di Bidang Ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
2.       Pengakuan secara De Jure >>Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya . Pengakuan secara De Jure dibagi menjadi dua pula yaitu :
a.       Bersifat tetap >> Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah ada jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
b.      Bersifat Penuh >> Pengakuan dengan terjadinya hubungan antara Negara mengakui dan Negara yang diakui meliputi hubungan dagang , ekonomi , dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau kedutaan.
Mendapat pengakuan secara de facto maupun de jure dari negara lain atas berdirinya negara baru tersebut, menimbulkan dampak-dampak negative bagi negara baru tersebut diantaranya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kedaulatannya sendiri dalam hal :

1. Politik. Hal ini tentu saja menjadikan negara baru tersebut barus bekerja keras, baik sendiri maupun dengan bantuan asing untuk dapat melaksanakan pemerintahan sendiri seperti yang tertuang dalam undang-undang negara baru tersebut. Tantangan lain yang menanti adalah peran negara tersebut dalam suatu kawasan dunia di mana negara baru tersebut berada, maupun perannya dalam dunia internasional.

2. Pertahanan dan keamanan. Pekerjaan untuk menjaga stabilitas dalam negeri dan kedaulatan negara baru adalah hal yang paling sulit dilakukan. Kebanyakan negara2 baru memerlukan peran asing untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini.

3. Ekonomi. Kebijakan ekonomi yang baru harus segera diwujudkan untuk dapat terlaksananya negara yang baru terbentuk tersebut. Bila kebijakan ekonomi tidak menjadi prioritas sebuah negara baru, maka sudah pasti bahwa kedaulatan yang dimilikinya bersifat sumir/tidak nyata, karena dengan ketergantungan ekonomi pada pihak asing, kedaulatan suatu negara akan sangat mudah dirobohkan.

Oleh karena itu, pasca pengakuan de facto dan de jure – secara otomatis negara yang bersangkutan menjadi subjek hukum internasional (terkuat) yang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti Negara-negara berdaulat lainnya. Mempertahankan kedaulatan dan kepentingan nasional adalah tugas terberat bagi sebuah negara baru – bila tahap ini sudah terlewati untuk selanjutnya adalah memikirkan bagaimana mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya .

4.        Asal Mula Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder, faktual/fakta sejarah dan secara teoritis.

a.    Pertumbuhan Primer dan Sekunder

1.       Pertumbuhan primer. Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
·         Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
·         Fase kerajaan, pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.
·         Fase negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
·         Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
2.       Pertumbuhan sekunder.  Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.

b.      Pendekatan Faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
a)      Pendudukan ( Occopatie ). Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
b)      Proklamasi ( Proclamation ). Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
c)       Penarikan ( Accesie ). Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
d)      Penyerahan ( Cessie ). Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
e)      Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie ). Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
f)       Pemisahan ( Separatise ). Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
g)      Peleburan ( Fusi ). Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
h)      Pembentukan baru. Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.

c.    Pendekatan teoritis yaitu pendekatan yang didasarkan melalui teori yang telah ditelaah oleh para Ahli. Pendekatan teoritis terdiri atas :
1.       Teori Ketuhanan : Segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan, juga negara pada hakikatnya ada atas kehendak Tuhan. Penganut Teori : Friendrich Julius Stahi (1802-1861) yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
Sisa-sisa teori ketuhanan yang masih dapat dilihat dalam UUD berbagai negara adalah : "berkat rahmat Tuhan" atau "By the grace of God"

2.       Teori Perjanjian Masyarakat :  Teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara diciptakan atas kemauan rakyat melalui perjanjian masyarakat. Pertama, perjanjian antarkelompok manusia menyebabkan terjadinya negara, disebut pactum unionis. Kedua, perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam rangkaian pactum unionis dinamakan pactum subjectionis, yaitu pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-haknya kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.

3.       Teori Kekuatan atau Kekuasaan :  Menurut teori ini, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan atau kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.

5.        Tujuan dan Fungsi Negara

a.   Tujuan Negara

Tujuan negara adalah suatu sasaran atau tujuan yang hendak dicapai oleh suatu negara. Meskipun pada akhir dari tujuan itu sama, yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu :
a.       Untuk memperluas kekuasaan semata,
b.      Menyelenggarakan ketertiban umum,
c.       Mencapai kesejahteraan umum.
Selain itu, ada pula beberapa tujuan Negara lainnya yakni:
1.       Tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
2.       Tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
3.       Tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Mengenai tujuan negara Indonesia deperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yaitu :
a.       melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      memajukan kesejahteraan umum,
c.       mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
d.      ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Untuk memahami tentang tujuan negara, berikut ini pendapat para ahli dalam mengemukakan tujuan negara, sebagai berikut :
1.       Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

2.          Plato
 Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara.

3.          Thomas Aquinas.
 Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

b.   Fungsi Negara

Meriam Budiardjo (1986:45), menyatakan bahwa tiap negara pada umumnya menyelenggarkan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.       Melaksanakan ketertiban.  Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
2.       Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
3.       Pertahanan dan keamanan. Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.       Menegakkan keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

6.        Bentuk Negara dan Pemerintahan

1.      Bentuk Negara

a.      Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.      Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
c.       Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
2.         Bentuk Pemerintahan

Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri). Ada beberapa macam kerjaan (Monarki, yaitu :
a.       Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Raja
b.      Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
c.       Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab menteri).

3.      Bentuk kenegaraan lainnya :

Beberapa bentuk kenegaraan lainnya yaitu :

a.     Negara Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
b.     Negara Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
c.      Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
d.      Negara Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata) yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
e.   Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
f.     Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·            Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
·            Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7.       Sifat Khusus Negara

Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat khusus tersebut hanya dimiliki negara dan tidak terdapat pada asosiasi atu organisasi lainnya. Sifat-sifat khusus tersebut yaitu :
a.      Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasa fisik secara legal untuk mengefektifkan sifat memaksa ini, negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Misalnya negara dapat memaksa para pemakai jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak dan sebagainya.

b.      Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan beragama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut.

c.       Sifat mencakup semua, yang berati bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.



Jika ingin mendownload dalam bentuk DOC, silahkan klik link ini  Materi PKN Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (Kelas X)

1 komentar:

Mengenai Saya

Surabaya, East Java, Indonesia