Welcome to My Blog!

what time is it?

Halaman

Find an article!

Sabtu, 05 Juli 2014

Kabar baik : Pendaftaran Akte Kelahiran Bisa Online

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya telah membuka sistem online untuk pendaftaran akte kelahiran sejak Rabu (2/7).  


Penulis akan sangat berterimakasih bila kalian mau meninggalkan komentar atau memberi G+ (di deret teratas blog). Terimakasih.. :))

Suharto Wardoyo selaku Kepala Dispendukcapil menjelaskan pengurusan akta kelahiran dengan sistem online hanya butuh waktu lima hari kerja. Berbeda dengan cara manual atau offline yang membutuhkan waktu tujuh hari kerja.
Masyarakat yang ingin mendafar akte kelahiran dengan sistem online dapat mengikuti langkah di bawah ini.
1.        Buka website dispendukcapil.surabaya.go.id
   Dispendukcapil.surabaya.go.id > Layanan > Layanan catatan sipil > Pilih Pendaftaran Online Akta Kelahiran WNI > Klik link yang terkait. Atau langsung  daftar disini atau daftar disini juga bisa.
2.       Masuk ke menu pendaftaran online akta kelahiran
3.       Isi form pendaftaran
4.      Cetak form pendaftaran sebanyak empat lembar
Hasil sosialisasi terbaru menjelaskan empat form tersebut diserahkan untuk kelurahan (2 form), dispendukcapil (1 form), dan pemohon (1 form)
5.       Bawa form pendaftaran ke kelurahan untuk mendapat tanda tangan lurah
6.  Verifikasi berkas persyaratan, seperti surat keterangan lahir dari lurah, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, fotokopi KK dan KTP orangtua, fotokopi akta nikah orangtua yang dilegalisir, serta fotokopi KTP dua saksi kelahiran
Verifikasi bisa dilakukan di kantor dispendukcapil atau KTP smart office di Royal Plaza, PTC, dan ITC, khusus untuk Sabtu dan Minggu
7.  Pemohon dapat mengambil akta kelahiran di dispendukcapil setelah berkas diverifikasi dan diproses selama lima hari kerja

Kini masyarakat akan lebih cepat mengurus akta kelahiran dan tidak ribet. Ayo, segera daftar!

 Bagi yang ingin mencetak form pendaftaran bisa langsung klik disini. Bila masih ada kendala bisa tinggalkan komentar.

5 komentar:

  1. makasih atas sharingnya mbak Nurul..
    sy numpang tanya nih...
    barusan daftar akta lahir secara online nih...
    setelah isi semua data yg diperlukan kok sy gak bisa cetak formulir pendaftarannya ya?? kok cm bisa mencetak form bukti pendaftaran aja?
    saya bingung nih mbak,,,
    kan hrs ada 4 lembar formulir pendaftaran yg dicetak,,,tp kok gak ada ya??
    mohon pencerahannya mbak,,,
    Suwun,,:))

    BalasHapus
    Balasan
    1. kemarin cara yang dipake untuk mencetak form bukti pendaftaran gimana mbak?

      Hapus
    2. 6 januari 2014 mendaftar Akta Kelahiran Online via website http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/ dan kasusnya sama, form pendaftaran yang dicetak hanya tampil seperti ini http://sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/lahir/kelahiran/cetak/05192015 . yang saya tanyakan, apa ada bedanya mendaftar online via website tadi dengan via website http://dispendukcapil.surabaya.go.id/pendaftaran_online/lahir-form.php

      Hapus
    3. kalau pakai print page mungkin bisa mbak..

      Hapus
    4. ada baiknya daftarnya ke dispendukcapil aja mbak

      Hapus

Mengenai Saya

Surabaya, East Java, Indonesia