A.
Bangsa
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok manusia yang memiliki persamaan nasib, sejarah dan tujuan.
Pengertian bangsa dapat dimaknai secara sosiologis dan dalam politik.
a.
Bangsa dalam arti antropologis. Bangsa adalah persekutuan hidup,
artinya adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk
mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu.
b.
Bangsa dalam arti politis. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam
suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai
suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan dalam.
2.
Terbentuknya Bangsa
Menurut
Ramalan Surbakti, faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa
diantaranya adalah :
a.
Primordial
Faktor-faktor primordial ini meliputi :
ikatan kekerabatan, kesatuan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan adat
istiadat. Faktor primordial merupakan identitas yang menyatukan masyarakat
sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara.
b.
Sakral
Faktor sakral dapat berupa kesamaan
agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi doktriner yang diakui masyarakat
yang bersangkutan. Sebagai contoh, Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideologi
komunis.
c.
Sejarah
Persepsi yang sama tentang pengalaman
masa lalu seperti sama-sama menderita karena penjajahan tidak hanya melahirkan
solidaritas tetapi juga melahirkan tekat dan tujuan yang sama antar anggota
masyarakat itu.
d.
Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bhinneka tunggal ika pada
dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan, artinya
kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan
pemerintahannya tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku angsa, adat, ras,
dan agamanya.
B.
Negara
1.
Asal Kata Negara
Untuk memahami pengertian Negara,
terlebih dahulu marilah kita pahami yang dimaksud dengan Negara. Istilah Negara
berasal dari bahasa-bahasa berikut, yakni :
Staat : Bahasa Jerman dan Belanda
State : Bahasa Inggris
Etat : Bahasa Perancis
Statum : Bahasa Latin
Nagari : Bahasa Sansekerta
2.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent/mandiri.
Secara khusus, pengertian Negara dapat
diketahui dari beberapa pendapat ahli kenegaraan, diantaranya sebagai berikut :
a)
Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
b)
Georg Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c)
Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal
d)
Roelof Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e)
Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
f)
Prof. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
g)
Prof. Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
h)
Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
3.
Unsur-Unsur Negara
Menurut Meriam Budiardjo (1986:41) unsur-unsur pembentukan negara terdiri
dari empat macam, yaitu :
1. Unsur Konstitutif : Rakyat,
wilayah dan pemerintah yang berdaulat
a)
Rakyat adalah semua orang yang terdiam dalam
suatu wilayah negara atau menjadi penghuni suatu negara yang tunduk pada
kekuasaan wilayah tertentu.
Rakyat dalam suatu negara dapat
dibedakan menjadi :
1.
Penduduk : Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu
wilayah negara secara tetap. Ciri-ciri penduduk ialah memiliki KTP.
2.
Bukan Penduduk : Mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya
untuk sementara waktu. Misalnya, para turis dan tamu-tamu instansi. Ciri-ciri
bukan penduduk ialah tidak memiliki KTP.
3.
Warga Negara : Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota
dari suatu negara.
4.
Bukan warga negara : Mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada
pemerintahan tempat mereka berada
5.
b)
Wilayah merupakan batas-batas dimana negara itu
menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah meliputi :
1.
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan
batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Wilayah darat
suatu negar dibatasi oleh wilayah darat atau perairan negara lain.
2.
Lautan. Wilayah lautan yang menjadi wilayah
suatu negara disebut perairan
territorial.
Berdasarkan konvensi hukum laut
internasional ada beberapa istilah terkait perairan internasional, yaitu :
-
Batas laut territorial, 12 mil laut diukur dari garis dasar pantai terluar
ketika air surut.
-
Batas zona bersebelahan, 12 mil laut diukur dari batas laut territorial.
Dengan kata lain wilayah jauhnya mencapai 24 mil laut dari pantai.
-
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), wilayahnya 200 mil laut diukur dari
pantai terluar pada saat laut pasang
-
Batas Landas Benua, lebih dari 200 mil laut. Di wilayah ini boleh
mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
3.
Udara adalah wilayah yang ditentukan
berdasarkan atas kecanggihan teknologi. Yaitu seberapa mampu pesawat terbang
mencapai batas maksimal ketinggian di udara.
c)
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan
syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak
mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a)
Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa
terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
b)
Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan
dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk
mengadakan hubungan diplomatik dengan
negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
a)
Dalam artii luas : gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
b)
Dalam arti sempit : hanya mencakup lembaga eksekutif (presiden, wakil
presiden, dan para menteri (kabinet)).
2. Unsur Deklaratif : Pengakuan
dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat
bersifat deklaratif yaitu suatu unsur yang bersifat menerangkan,mengumumkan,
atau mengakui berdirinya suatu Negara .
>> Pengakuan Deklaratif sangat
penting karena pengakuan dari Negara lain merupakan landasan bagi Negara untuk
dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain (hubungan Internasional ).
Pengakuan dari Negara lain dibagi
menjadi 2 sifat yaitu :
1.
Pengakuan secara De Facto >>Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu
Negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain. Pengakuan secara
De Facto dibagi menjadi dua yaitu :
a. Bersifat sementara >> Pengakuan
yang diberikan oleh suatu Negara tanpa melihat bertahan tidaknya Negara
tersebut di masa depan. Kalau Negara yang diakui tersebut jatuh, Negara yang
mengakui akan menarik kembali pengakuannya.
b. Bersifat Tetap >> Pengakuan dari Negara
lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di Bidang Ekonomi
dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat
dilaksanakan.
2.
Pengakuan secara De Jure >>Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya . Pengakuan secara De Jure dibagi
menjadi dua pula yaitu :
a. Bersifat tetap >> Pengakuan dari
Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah ada jaminan bahwa pemerintahan
Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
b. Bersifat Penuh >> Pengakuan
dengan terjadinya hubungan antara Negara mengakui dan Negara yang diakui
meliputi hubungan dagang , ekonomi , dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak menempatkan konsuler atau kedutaan.
Mendapat pengakuan secara de facto maupun de jure dari
negara lain atas berdirinya negara baru tersebut, menimbulkan dampak-dampak
negative bagi negara baru tersebut diantaranya adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan kedaulatannya sendiri dalam hal :
1. Politik. Hal ini tentu saja menjadikan negara baru tersebut barus bekerja keras,
baik sendiri maupun dengan bantuan asing untuk dapat melaksanakan pemerintahan
sendiri seperti yang tertuang dalam undang-undang negara baru tersebut.
Tantangan lain yang menanti adalah peran negara tersebut dalam suatu kawasan
dunia di mana negara baru tersebut berada, maupun perannya dalam dunia
internasional.
2. Pertahanan dan keamanan. Pekerjaan untuk menjaga stabilitas dalam negeri dan
kedaulatan negara baru adalah hal yang paling sulit dilakukan. Kebanyakan
negara2 baru memerlukan peran asing untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini.
3. Ekonomi. Kebijakan ekonomi yang baru harus
segera diwujudkan untuk dapat terlaksananya negara yang baru terbentuk
tersebut. Bila kebijakan ekonomi tidak menjadi prioritas sebuah negara baru,
maka sudah pasti bahwa kedaulatan yang dimilikinya bersifat sumir/tidak nyata,
karena dengan ketergantungan ekonomi pada pihak asing, kedaulatan suatu negara
akan sangat mudah dirobohkan.
Oleh karena itu, pasca pengakuan de
facto dan de jure – secara otomatis negara yang bersangkutan menjadi subjek
hukum internasional (terkuat) yang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti
Negara-negara berdaulat lainnya. Mempertahankan kedaulatan dan kepentingan
nasional adalah tugas terberat bagi sebuah negara baru – bila tahap ini sudah
terlewati untuk selanjutnya adalah memikirkan bagaimana mensejahterakan dan
memakmurkan rakyatnya .
4.
Asal Mula Terbentuknya Negara
Asal mula terbentuknya negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni melalui proses pertumbuhan primer dan
sekunder, faktual/fakta sejarah dan secara teoritis.
a.
Pertumbuhan Primer
dan Sekunder
1.
Pertumbuhan
primer. Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase,
sebagai berikut:
·
Fase suku, kehidupan
diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum
tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin
oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
·
Fase kerajaan, pada fase ini
kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan
wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan -
penaklukan wilayah lain.
·
Fase negara
nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan
pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan
diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut
fase nasional.
·
Fase negara
demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin
diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan
memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang
lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara
demokrasi
2.
Pertumbuhan
sekunder. Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara
terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini,
negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
b.
Pendekatan Faktual
adalah pendekatan yang didasarkan pada
kenyataan yang benar-benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara
terbentuk, antara lain karena :
a)
Pendudukan (
Occopatie ). Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh:
Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
b)
Proklamasi (
Proclamation ). Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan
Jepang dan Belanda.
c)
Penarikan (
Accesie ). Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai
atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh
sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir
terbentuk dari delta sungai Nil.
d)
Penyerahan (
Cessie ). Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain
atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh
Austria pada Prussia ( Jerman ).
e)
Pencaplokan /
Penguasaan ( Anexatie ). Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (
dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika
dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan
Mesir.
f)
Pemisahan (
Separatise ). Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri
dari Belanda dan menyatakan merdeka.
g)
Peleburan ( Fusi
). Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh:
terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
h)
Pembentukan baru. Wilayah negara
yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah
kemudian muncul negara - negara baru.
c.
Pendekatan
teoritis yaitu pendekatan yang didasarkan melalui teori yang telah ditelaah oleh
para Ahli. Pendekatan teoritis terdiri atas :
1.
Teori Ketuhanan : Segala sesuatu di
dunia ini adanya atas kehendak Tuhan, juga negara pada hakikatnya ada atas
kehendak Tuhan. Penganut Teori : Friendrich Julius Stahi (1802-1861) yang
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap
mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
Sisa-sisa teori
ketuhanan yang masih dapat dilihat dalam UUD berbagai negara adalah :
"berkat rahmat Tuhan" atau "By the grace of God"
2. Teori Perjanjian Masyarakat : Teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa
negara diciptakan atas kemauan rakyat melalui perjanjian masyarakat. Pertama,
perjanjian antarkelompok manusia menyebabkan terjadinya negara, disebut pactum
unionis. Kedua, perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat
dalam rangkaian pactum unionis dinamakan pactum subjectionis, yaitu pernyataan
manusia untuk menyerahkan hak-haknya kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
3. Teori Kekuatan atau Kekuasaan : Menurut teori ini, terbentuknya negara
didasarkan atas kekuasaan atau kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan
penaklukan.
5.
Tujuan dan Fungsi Negara
a. Tujuan Negara
Tujuan negara adalah suatu sasaran atau
tujuan yang hendak dicapai oleh suatu negara. Meskipun pada akhir dari tujuan
itu sama, yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan negara dapat
dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu :
a.
Untuk memperluas kekuasaan semata,
b.
Menyelenggarakan ketertiban umum,
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Selain itu, ada pula beberapa tujuan Negara
lainnya yakni:
1. Tujuan negara adalah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
2.
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat
mencapai keinginan secara maksimal.
3.
Tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Mengenai tujuan negara Indonesia
deperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yaitu :
a.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
memajukan kesejahteraan umum,
c.
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
d.
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial
Untuk memahami tentang tujuan negara,
berikut ini pendapat para ahli dalam mengemukakan tujuan negara, sebagai
berikut :
1. Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles
dijelaskan, bahwa negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas
keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
2.
Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang
sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang
sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya
itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau
pemerintahan negara.
3.
Thomas Aquinas.
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui
tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan
yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan
dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar
dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di
sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
b.
Fungsi Negara
Meriam Budiardjo (1986:45), menyatakan bahwa tiap negara pada umumnya menyelenggarkan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Melaksanakan ketertiban.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
2.
Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat. Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
3.
Pertahanan dan keamanan. Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
6.
Bentuk Negara dan Pemerintahan
1.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.
Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
·
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs
oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.
Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara
serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan
kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi
satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
c.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan
urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi
adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
2.
Bentuk Pemerintahan
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara
yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala
negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri
tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri). Ada
beberapa macam kerjaan (Monarki, yaitu :
a.
Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada
di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang
mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak
negara adalah Kehendak Raja
b.
Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan
raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya
harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
c.
Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat
perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara
keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala
Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat
yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama
untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung
jawab menteri).
3.
Bentuk kenegaraan lainnya :
Beberapa bentuk kenegaraan lainnya yaitu :
a.
Negara Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu
daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari
wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh
pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
b.
Negara Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara
yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
c.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di
dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
d.
Negara Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan
dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang
kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)
Uni Riil (Uni Nyata) yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki
alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni
sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara
anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia
(1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)
Uni Personil yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala
urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia
(1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama
Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat
perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan
luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
e.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang
semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan
diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
f.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki
hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai
protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi
dua (2) macam, yaitu:
·
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri,
pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan
kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek
hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
·
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai
negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris
(1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.
Sifat Khusus Negara
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang
merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat khusus
tersebut hanya dimiliki negara dan tidak terdapat pada asosiasi atu organisasi
lainnya. Sifat-sifat khusus tersebut yaitu :
a.
Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasa fisik secara legal untuk mengefektifkan sifat
memaksa ini, negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.
Misalnya negara dapat memaksa para pemakai jalan raya untuk mematuhi peraturan
lalu lintas, membayar pajak dan sebagainya.
b.
Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan beragama dari masyarakat. Untuk mencapai
tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang
atau menyebar di wilayah negara tersebut.
c.
Sifat mencakup semua, yang berati bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat
di dalamnya tanpa kecuali.
Jika ingin mendownload dalam bentuk DOC, silahkan klik link ini Materi PKN Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (Kelas X)
terlalu panjang penjelasannya bah.
BalasHapus